Gandeng Wahana Visi Indonesia, SMPN 1 Cibal Deklarasi Sekolah Ramah Anak
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) SMPN 1 Cibal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai mendeklarasikan sekolah ramah anak, Kamis, 6 Juni 2024.
Dalam deklarasikan sekolah ramah anak, UPTD SMPN 1 Cibal menggandeng Wahana Visi Indonesia AP Manggarai.
Deklarasi didahului dengan kegiatan sosialisasi sekolah ramah anak oleh Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Tumbuh Kembang Anak Dinas PPPA Kabupaten Manggarai, Fransiskus M. Dura.
Fransiskus menggambarkan latar belakang, tujuan yang ingin dicapai, tahapan menuju sekolah ramah anak dan mekanisme pengaduan kekerasan dalam lingkungan sekolah.
Kepala UPTD SMPN 1 Cibal-Pagal Adrianus Saverius Sudu dalam sambutannya mengatakan, setelah ditetapkan sebagai sekolah ramah anak, SMPN 1 Cibal-Pagal melakukan sosialisasi internal dan memetakan tahapan penetapan sekolah ramah anak dan meningkatkan keterlibatan anak melalui kegiatan pengembangan minat dan bakat.
Adrianus menjelaskan, deklarasi sekolah ramah anak berisi komitmen yang meliputi semua aspek kependidikan.
“Lebih dari itu, deklarasi yang dibacakan dan diikuti oleh semua unsur di lingkungan sekolah harusnya menjadi tanggung jawab bersama guna mewujudkan UPTD SMPN 1 Cibal sebagai sekolah ramah anak,” katanya.
Kepala Dinas PPPA Kabupaten Manggarai Maria Yasinta Aso dalam sambutannya mengatakan, UPTD SMPN 1 Cibal adalah lembaga pendidikan pertama di Kabupaten Manggarai yang melaksanakan deklarasi sekolah ramah anak.
Ia berharap deklarasi ini hendaknya akan memotivasi lembaga pendidikan lainnya untuk melaksanakan proses pembelajaran yang ramah anak.
Yasinta menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan diri dan lingkungan sekolah, dengan menjalakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta pemenuhan kapasitas fasilitas MCK yang bersih dan layak untuk siswa siswi.
Sementara itu, Camat Cibal Fransiskus M. Pait pada kesempatan deklarasi menekankan kedisiplinan merujuk pada ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Ia mengingatkan anak-anak akan budaya menolak merokok di kalangan remaja karena membahayakan kesehatan anak dan kerugian secara ekonomi akibat ketergantungan dengan prinsip ‘Dosa Karena Merokok’ (Dokar).
Diketahui, kegiatan deklarasi ini merupakan salah satu tahapan pembentukan sekolah ramah anak berdasarkan Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/398/2023 tentang Penetapan Sekolah Ramah Anak Kabupaten Manggarai Tahun 2023.
Bupati Manggarai telah menetapkan 64 sekolah ramah anak mulai dari tingkat TK/PAUD, SD hingga SMP.
Dengan sekolah ramah anak diharapkan lembaga pendidikan mampu mewujudkan yakni bersih, asri, ramah, indah, inklusif, sehat, aman dan nyaman.
Sumber: Gandeng Wahana Visi Indonesia, SMPN 1 Cibal Deklarasi Sekolah Ramah Anak - Ekorantt.com