Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 memberikan payung hukum atas keterlibatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yakni Yayasan dan Perkumpulan, dalam menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah, yakni melalui Swakelola Tipe III atau swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas Pelaksana Swakelola.
Peraturan ini dipandang perlu dengan pertimbangan bahwa terdapat kebutuhan Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan/program dengan melibatkan Ormas yang memiliki kompetensi dan jangkauan luas dalam pelaksanaan kegiatan/program Pemerintah. Kehadiran Wahana Visi Indonesia sebagai Pelaksana Swakelola Tipe III dapat mengisi kesenjangan kebutuhan barang/jasa Pemerintah yang tidak dapat disediakan oleh Pelaku Usaha atau melalui tipe swakelola lainnya (Tipe I, Tipe II, atau Tipe IV). Swakelola Tipe III ini juga memberi kesempatan bagi masyarakat untuk tidak hanya menjadi objek pembangunan, namun juga menjadi bagian yang terlibat dalam proses pengadaan yang menunjang pembangunan.
Wahana Visi Indonesia hadir sebagai mitra terpercaya yang sudah terbukti berhasil mengelola program-program Swakelola Tipe III dan memberi dampak besar bagi pembangunan Indonesia. Program Swakelola Tipe III yang sudah dikelola oleh Wahana Visi Indonesia antara lain Program Organisasi Penggerak bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Pendidikan Gizi bersama Kementerian Kesehatan; Pencegahan Stunting dan Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa bersama Pemerintah Kabupaten Alor.