19 Gereja di Kubu Raya Menyatakan Tolak Perkawinan Anak
Data Katadata.co.id menyebutkan, 97% dari 34.000 permohonan dispensasi menikah sebelum usia 19 tahun terjadi di 2020. Wahana Visi Indonesia Area Program (WVI AP) Kubu Raya juga menemukan hal serupa, setidaknya dua laporan pernikahan dini terjadi selama dua bulan belakangan di masa pandemi.
Melihat fenomena ini, WVI AP Kubu Raya bekerja sama dengan organisasi PPHTGD (Pelayanan dan Persekutuan Hamba Tuhan Garis Depan) Kecamatan Ambawang mengadakan peningkatan kapasitas dan pengembangan roadmap tentang Gereja Ramah Anak (GRA) konteks Kubu Raya. Hasilnya, 19 gereja lokal mendeklarasikan menolak perkawinan anak melalui komitmen untuk tidak menerima pelayanan pemberkatan nikah bagi pasangan usia anak serta mendukung segala upaya perlindungan anak di Kabupaten Kubu Raya.
Menanggapi komitmen tersebut, Pdt. Zakaria Tubi S.Th (58) gembala Gereja GGBI yang menjadi salah satu peserta kegiatan menuturkan, komunikasi hendaknya selalu dilakukan antara orang dewasa dan anak untuk mencegah terjadinya pernikahan anak.
“Sebetulnya anak-anak yang saya layani di gereja juga harus saya lindungi dan melindungi anak-anak dari pernikahan dini adalah prioritas saya dan tentunya saya tidak sendiri, ada bapak-ibu pendeta dan WVI tentunya,” ujarnya kepada peserta lainnya.
Pengembangan GRA telah dilakukan WVI AP Kubu Raya sejak lama yang berfokus pada perlindungan anak dari tindakan kekerasan dan penikahan usia anak, peningkatan kapasitas pola pengasuhan dengan cinta, pengembangan Komunikasi Informasi dan Edukasi. Lebih lanjut, gereja diharapkan memiliki daftar jemaat dan anak, sehingga dapat menjadi inisiator percepatan penerbitan dokumen legal anak.
Ditulis oleh: David Pandapotan, Area Program Manager Wahana Visi Indonesia