Buah Manis Program Kepemilikan Akta Kelahiran

Buah Manis Program Kepemilikan Akta Kelahiran

Tahukah kamu, tidak semua anak, terutama di pelosok Indonesia, memiliki Akta Kelahiran? Salah satunya di Desa Pasak Piang, Kabupaten Kubu Raya. Melalui program 100 persen kepemilikan Akta Kelahiran, desa ini telah mengajak warga nya untuk memenuhi kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak dengan melakukan deklarasi komitmen.

Proses ini telah membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat desa. Salah satu dampak nyata dari kegiatan ini adalah timbulnya kesadaran masyarakat untuk mengupayakan kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak-anak mereka.

Masyarakat yang awalnya kurang mengetahui manfaat kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak, kini menjadi mengerti betapa besar artinya sebuah Akta Kelahiran bagi seorang anak. Masyarakat mulai berubah setelah mendapatkan informasi dan sosialisasi dari Wahana Visi Indonesia dan Gugus Tugas Desa Layak Anak.  

“Ada satu RT dulunya menolak ketika saya ajak untuk membuat Akta Kelahiran anak sekarang mereka mulai sadar,” ujar Mansyur (46) selaku Ketua Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Desa Pasak Piang.

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya mencatat masih terdapat 360 dari 1.161 anak di Desa Pasak Piang yang tidak memiliki Akta Kelahiran. Salah satu faktor penyebab rendahnya kepemilikan Akta Kelahiran di desa ini adalah akses jalan ke desa yang jauh dan hanya bisa dilalui kendaran roda dua, dan jaraknya yang cukup jauh dari kantor Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya. Dengan demikian, masyarakat harus mengeluarkan biaya lumayan besar untuk membuat akta. Kondisi ini ditambah dengan belum adannya kesadaran serta pengetahuan masyarakat yang rendah tentang pentingnya sebuah Akta Kelahiran bagi anak.

“Saya sangat bersyukur kini kedua anak saya sudah mempunyai Akta Kelahiran, terima kasih atas bantuannya,” ujar Rosdi (36), seorang warga yang menerima manfaat dari program ini.

Kini pencapaian pemenuhan Akta Kelahiran di Desa Pasak Piang telah menunjukan peningkatan, meskipun masih terbilang lambat dan tidak signifikan. Melihat perkembangan tersebut Gugus Tugas Desa Layak Anak telah mengadakan pertemuan pada November 2021 lalu untuk memprioritaskan pencapaian pemenuhan Akta Kelahiran. Salah satu cara yang dilakukan untuk target ini adalah dengan memberlakukan sistem "jemput bola", yaitu pelayanan pembuatan akta di masing-masing RT dengan membentuk tim khusus.

Proses ini juga mendapat dukungan dari pemerintah desa melalui ketua RW dan RT. Mereka mengimbau dan menggerakan warganya untuk hadir melakukan pemberkasan persyaratan Akta Kelahiran di lokasi yang telah disepakati.

Masyarakat Desa Pasak Piang kini bisa tersenyum lega karena mendapatkan akses yang lebih mudah untuk membuat Akta Kelahiran. Kepedulian dan kerja keras dari seluruh anggota Gugus Tugas Desa Layak Anak telah berdampak nyata bagi kesejahteraan anak di desa tersebut.  

Ditulis oleh: Widiyanto Kristiawan, CESP Area Program Kubu Raya Wahana Visi Indonesia


Artikel Terkait