PAPEDA Memenuhi Hak Dasar Anak

PAPEDA Memenuhi Hak Dasar Anak

“Saya sangat senang anak saya bisa memiliki akte lahir. Ternyata akte lahir itu sangat penting bagi masa depan anak saya. Dengan akte lahir, anak saya bisa mendapat hak sipilnya di kemudian hari,”. - Debora Wersay, orang tua.

 

Paula Nonce Suebu, ketua pengelola salah satu PAUD di Kabupaten Jayapura, bertanya-tanya mengapa hanya 28 anak yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)? Laporan data anak yang ia buat jadi terasa janggal ketika jumlah anak yang terdaftar jauh lebih sedikit dibandingkan anak yang hadir di PAUD. Mengapa banyak nama anak muridnya yang tidak masuk dalam bank data pendidikan di Indonesia? Ketika ia mengkonfirmasi hal ini dengan Dinas Pendidikan setempat, ternyata kendala utamanya adalah anak-anak tersebut tidak memiliki dokumen kependudukan, yaitu akte kelahiran dan Kartu Keluarga.

Hal ini tentu akan berimbas panjang untuk pengembangan dan perencanaan PAUD tersebut ke depannya. Dengan data peserta didik yang lengkap, setiap institusi pendidikan bisa mengakses sumber daya yang tepat. Sehingga setiap anak yang menjadi murid juga bisa memperoleh kualitas pendidikan yang terbaik. Namun, seperti yang terjadi di Kabupaten Jayapura, pendataan murid juga terkendala dengan data kependudukan anak – yaitu, akte kelahiran.

Data Badan Pusat Statistik tahun 2021 mencatat hanya 45,19% anak di Provinsi Papua yang memiliki akte kelahiran. Berarti masih terdapat lebih dari 50% anak yang belum terpenuhi hak dasar sipilnya, termasuk di antaranya adalah anak-anak di Kabupaten Jayapura.

Berawal dari kendala data yang dialami Paula Suebu, program PAPEDA ini diimplementasikan. PAUD Integrasi Administrasi Kependudukan di Papua atau PAPEDA, adalah program kerja sama Wahana Visi Indonesia dengan UNICEF yang turut melibatkan pemerintah dan masyarakat. Program ini menjadi solusi agar setiap anak di Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, dan Kabupaten Keerom dapat memperoleh hak dasar mereka sebagai warganegara Indonesia. Sehingga nantinya, mereka juga bisa mengakses hak-hak lainnya, seperti hak akan pendidikan yang dapat diperoleh dengan tercantum dalam Dapodik. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, mengusahakan berbagai inovasi agar masyarakat bisa memiliki dokumen kependudukan. “Karena dokumen kependudukan ini adalah hak masyarakat. Sehingga ke depannya, masyarakat jangan lagi mengalami kendala untuk mendapatkan dokumen-dokumen ini,” ujarnya. Disdukcapil Kabupaten Jayapura melakukan koordinasi lintas dinas seperti dengan dinas pendidikan dan dinas kesehatan. Selain itu, bersama dengan pemerintah desa, tokoh agama, kader-kader desa, dan anggota Forum Anak, Disdukcapil Kabupaten Jayapura langsung melakukan proses pendataan dan pembuatan dokumen kependudukan di desa-desa. Masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh mengunjungi kantor Disdukcapil, karena melalui program PAPEDA ini, proses pembuatan dokumen kependudukan bisa mendekat pada masyarakat.

 

PAPEDA yang Berkelanjutan

Selain terpenuhinya hak dasar anak, program PAPEDA berhasil membangun cara yang efektif dan efisien agar masyarakat, terutama anak-anak di Provinsi Papua, dapat memperoleh hak dasar sebagai warga negara. Cara-cara ini berhasil ditemukan melalui rangkaian diskusi antara pemerintah dan masyarakat untuk menelaah masalah pendataan dan pembuatan dokumen kependudukan. Lalu, mencari solusi terbaik agar proses ini dapat berlangsung lancar.

Salah satu kunci keberhasilan program adalah adanya koordinasi yang solid. Baik itu antardinas pemerintah kabupaten atau kota, ataupun antara pemerintah daerah dengan berbagai elemen yang ada di masyarakat. Dalam program ini, setiap pihak sama-sama berbagi peran agar proses pendataan dan penyediaan dokumen kependudukan dapat terlaksana dengan cepat dan tepat sasaran.

Hingga September 2022, PAPEDA telah melatih 111 orang yang terdiri dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, bidan, guru, dan lain-lain untuk melakukan pendataan dan pembuatan dokumen kependudukan yang cocok dengan konteks di Provinsi Papua. Selain itu, lebih dari 1.000 orang telah mengalami peningkatan kesadaran akan pentingnya dokumen-dokumen kependudukan.

“Pesan saya, untuk orang tua dan semuanya, segera mengurus administrasi kependudukan, karena ini penting bagi masa depan kita dan anak-anak Indonesia,” ujar Devitari, anggota Forum Anak Kabupaten Keerom.

Selama kurang-lebih satu tahun PAPEDA diimplementasikan, setiap praktik baik yang sudah dilakukan dan didokumentasikan dapat terus berlanjut. Sehingga seluruh anak dan masyarakat di Provinsi Papua dapat merasakan manfaat dari terpenuhinya hak-hak dasar mereka sebagai warganegara.


Artikel Terkait