Perlindungan Anak Berbasis Adat jadi Harapan Baru Masyarakat Sambas
Wahana Visi Indonesia (WVI) bersama Dewan Adat Dayak Kabupaten Sambas mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Sambas dalam meminimalisir angka kekerasan anak di Kabupaten Sambas, dengan memfasilitasi Peraturan Adat Dayak Perlindungan Anak. Peraturan Adat ini kemudian diadaptasi menjadi Peraturan Desa Perlindungan Anak Berbasis Adat.
Peraturan ini telah diresmikan oleh Wakil Bupati Fahrur Rofi, S.I.P., M.H. Sc apda kemarin (280922) di Kabupaten Sambas. Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas P3AP2KB, Manager WVI – Sambas, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sambas, serta Forkopincam Kec. Sajingan Besar.
Pada acara ini, Fahrur menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif lima desa di Sajingan Besar yang memberikan tempat bagi kearifan lokal dalam meminimalisir kasus kekerasan anak.
“Saya akan menjadikan Sajingan Besar sebagai percontohan. Inilah yang seharusnya dilakukan di semua desa di Kabupaten Sambas. Kita sangat kurang dengan sanksi sosial, dan, itu terjawab hari ini di Kecamatan Sajingan Besar,” kata Fahrur, sekaligus mengapresiasi dukungan WVI dan Dewan Adat Dayak Kabupaten Sambas dalam meminimalisir kasus kekerasan anak di Kabupaten Sambas.
Sementara itu, Manager Wahana Visi Indonesia, Ignatius Anggoro, berterima kasih atas dukungan yang luar biasa dari Bupati, Wakil Bupati, serta jajaran SOPD terkait.
“Peraturan Desa Perlindungan Anak Berbasis Adat ini adalah yang pertama di Kabupaten Sambas, bahkan di Provinsi Kalimantan Barat. Dukungan Bupati, Wakil Bupati, SOPD terkait, Dewan Adat Dayak Kab. Sambas serta Camat Sajingan Besar menunjukkan semangat bersama dalam perlindungan Anak,” kata Anggoro.
Anggoro berharap, melalui peraturan desa yang muncul di masyarakat, anak-anak di Kecamatan Sajingan Besar dapat semakin terlindungi.
Ditulis oleh: Staf Area Program Sambas, Wahana Visi Indonesia