Butuh Kerja Keras Implementasikan UU TPKS di Daerah Tertinggal
PEMERINTAH bersama aparatur negara lainnya harus bekerja keras dalam mengimplementasikan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di berbagai daerah di Indonesia, terutama daerah tertinggal. Pasalnya belum ada satu pun akses serta layanan terpadu di pedesaan atau daerah terpencil yang dapat dijangkau korban kekerasan seksual.
Seperti yang disampaikan ON, salah satu perwakilan anak dari Sumba Timur yang membeberkan fakta di desanya yang masih sangat sulit mendapatkan penanganan yang cepat ketika ada kasus kekerasan seksual, terutama jika kasus itu menimpa pada anak.
“Di sini tidak ada pelayanan publik untuk menangani kasus kekerasan seksual. Kalau pun ada, itu jauh di kota. Polsek-polsek kecamatan juga tidak ada Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Sehingga ketika ada kasus di desa, harus dibawa ke Polres. Sementara untuk ke sana memakan biaya banyak. Belum lagi jalan rusak,” tutur ON dalam sebuah di diskusi tentang implementasi UU TPKS, Kamis (12/5).
Persoalan fasilitas pelayanan publik dan kendala letak geografis menjadi masalah paling utama yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Sebab kesulitan itu tidak hanya dirasakan masyarakat Sumba Timur, tetapi juga daerah lain seperti di Bengkayang Kalimatan Barat. JY seorang remaja dari Bengkayang mengungkapkan sebuah kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 11 anak di desanya. Kasus itu, kata JY tidak ditangani sama sekali. Setelah sekian lama barulah salah satu dari korban anak melaporkan ke pihak kepolisian.
“Setelah cukup lama, salah satu dari mereka mengungkapkan kejadian itu kepada orang dewasa yang dia percaya. Dan sampailah laporan itu ke pihak kepolisian. Awalnya ke polsek dulu lalu dilanjutkan ke polres. Kalau di Polsek anak tidak merasa nyaman karena masih belum ramah anak. Karena di sana tidak ada polwan. Anak cenderung tidak mau ke polisi laki-laki,” ungkap JY.
Masalah lain juga diungkapkan Emmy Lucy seorang Aktivis Perlindungan Anak yang memaparkan bahwa pelaku dari tindak kejahatan seksual pada anak mayoritas adalah orang-orang terdekat anak itu sendiri.
“Jadi memang karena pelaku ini adalah orang-orang terdekat yang dipercaya oleh anak, keluarga, yang mengetahui betul kapan rumah kosong, kapan orang tua mereka pergi ke ladang, bahkan pelakunya itu ayahnya sendiri sering ditemukan,” kata Emmy.
Emmy juga menambahkan banyak dari korban anak dari pelaku orang terdakat ini sulit untuk melaporkan kasusnya. Selain untuk menjaga nama baik keluarga dan keharmonisan di keluarganya, kata Emmy faktor relasi kuasa yang cukup kuat juga menjadi salah satunya.
Lebih parahnya, Emmy menyebut di daerah terutama daerah tertinggal masih banyak masyarakat yang mewajarkan kekerasan seksual pada anak.
“Masih ada kebiasaan semacam ‘menormalisasi kekerasan seksual’. Perkawinan paksa itu salah satunya. Di sana tidak dianggap sebagai sebuah kekerasan. Biasa saja. Normal-normal saja,” imbuh dia.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar mengakui bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan pemerintah terkait implementasi UU TPKS di daerah tertinggal di Indonesia. Terutama soal koordinasi yang harus dilakukan berbagai pihak terkait dalam penyediaan Unit Pelayanan Daerah Terpadu dalam menangani kasus kekerasan seksual,
“Sampai hari ini ada 239 UPTD yang sudah aktif di seluruh Indonesia. Tetapi persoalannya adalah seluruh wilayah kabupaten/kota itu ada 514 ditambah 34 provinsi. Jadi 239 itu kita berharap dengan lahirnya UU TPKS ini terus berkembang,” ungkap Nahar.
Saat ini, Nahar menyebut koordinasi antara kementerian dan daerah yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) terus mendorong untuk memastikan penyediaan UPTD ini ada di setiap daerah.
“Dalam UU ini sangat ditegaskan juga bahwa pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan penanganan perlindungan dan pemulihan korban serta keluarga korban dan atau saksi. Dengan adanya UU ini akan semakin menguatkan tentang koordinasi antara pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota. Kita berharap terus berkembang tidak hanya di angka 239 saja,” pungkas Nahar. (H-2)
Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/492077/butuh-kerja-keras-implementasikan-uu-tpks-di-daerah-tertinggal