Mengenal 8 Hak Anak di Tengah Masyarakat
Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang dipunyai untuk bisa hidup sebagai makhluk individu dan juga makhluk sosial dengan baik. Anak-anak juga mempunyai hak yang dipunyainya, sehingga bisa untuk diberikan atau difasilitasi agar setiap anak akan bisa untuk mendapatkan haknya tersebut. Hak anak di tengah masyarakat diatur dan dilindungi dengan perundang-undangan, termasuk juga di Indonesia. Anak mempunyai berbagai hak yang perlu dijaga dan diberikan dengan baik yang meliputi berbagai haknya sebagai berikut ini.
Hak Anak di Tengah Masyarakat untuk Tumbuh dan Berkembang
Perkembangan anak akan bisa menentukan masa depan yang dipunyai, sehingga anak perlu untuk mempunyai dan menerima perkembangan yang baik untuk tumbuh kembangnya. Apabila anak tidak mendapatkan hak tumbuh dan berkembangnya dengan baik maka akan bisa menimbulkan berbagai masalah yang bisa dirasakan tidak hanya pada anak, akan tetapi juga lingkungannya. Anak yang tidak mendapatkan hak tumbuh kembangnya dengan baik dapat mengalami permasalahan seperti stunting, malnutrisi, penyakit kronis, dapat mengalami masalah perilaku, dan juga mempunyai prestasi belajar yang tidak optimal.
Untuk bisa memastikan hak tumbuh kembang anak bisa terlindungi dengan baik, lingkungan terutama orangtua dan keluarganya perlu menjaga anak bisa menerima beberapa hal berikut ini:
-
Anak perlu untuk mendapatkan makanan yang mempunyai gizi yang tinggi sehingga akan bisa membuat tumbuh kembangnya lebih optimal.
-
Anak perlu untuk mendapatkan hak layanan kesehatan yang dibutuhkan agar bisa menerima perawatan dengan segera.
-
Anak perlu untuk mendapatkan perlindungan agar tidak terjadi diskriminasi yang dirasakan bahkan juga kekerasan.
-
Anak perlu mendapatkan waktu untuk bermain dan berekreasi sebagai kegiatannya.
-
Anak perlu untuk mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang bersih untuk bisa tinggal dengan nyaman.
-
Anak perlu untuk mendapatkan kasih sayang dan juga perhatian yang diberikan oleh orang terdekatnya.
Hak Anak di Tengah Masyarakat untuk Terlindungi dari Kekerasan
Anak secara undang-undang dilindungi sehingga tidak menjadi korban kekerasan, dan bagi pelaku yang melakukan kekerasan pada anak akan dihukum dengan ketentuan yang berlaku. Hak anak di tengah masyarakat perlu dijaga sehingga tidak mendapatkan berbagai jenis kekerasan yang bisa dialami oleh anak. Sebagai masyarakat perlu untuk menghentikan apabila ada anak yang mengalami jenis kekerasan yang bisa terjadi pada anak yang mempunyai bentuk kekerasan berikut ini:
-
Kekerasan fisik merupakan jenis yang bisa terjadi pada anak yang menjadi korban pemukulan, penganiayaan, penyiksaan, dan juga lainnya yang bisa menyebabkan anak mengalami cidera dan luka.
-
Kekerasan psikis merupakan jenis yang bisa menyebabkan anak tumbuh dengan rasa tidak percaya diri dan tidak berani. Hal tersebut karena anak yang sering dihina, diancam, dan juga di-bully sehingga tumbuh dengan tidak merasa percaya diri.
-
Kekerasan seksual juga menjadi ancaman yang terjadi pada anak karena menerima tindakan pelecehan secara seksual, diperkosa, dan mengalami eksploitasi secara seksual.
-
Kekerasan sosial yang terjadi di mana anak tidak mendapatkan haknya di masyarakat sebagai anak-anak. Kekerasan sosial bisa terjadi yang dilakukan tidak hanya oleh orangtua dan keluarga, tetapi juga guru, teman, dan juga orang dewasa lainnya.
Hak Anak di Tengah Masyarakat untuk Berpartisipasi
Anak juga mempunyai hak untuk dapat berpartisipasi dan ikut serta dalam beragam kegiatan. Hak yang didapatkan dan bisa dimiliki anak adalah ikut serta dalam kegiatan seperti untuk ikut organisasi, dapat untuk memberikan pendapatnya, dan juga bisa untuk mengambil keputusan yang didengar terutama dalam hal yang menyangkut dirinya sendiri.
Anak bisa mengeluarkan pendapat yang didengar kemudian bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan dalam keluarga dan masyarakat. Dengan memberikan hak tersebut akan merasa pendapat anak yang tetap dihargai dan didengar, sehingga akan membuatnya tumbuh dengan rasa percaya diri dan bisa berani untuk mengemukakan pendapatnya.