Angka Pernikahan Dini Tinggi di Ternate, WVI Enggan Tinggal Diam
Berdasarkan hasil PK dan Pemuktahiran Data Keluarga 2019, tercatat 9.349 orang (33,7%) melakukan pernikahan dini (usia <20) di Kota Ternate. Angka ini tergolong besar, bahkan mencapai setengah dari angka pernikahan usia di atas 20 tahun (66,23%). Melihat fenomena ini, WVI tentu tidak bisa tinggal diam. Lewat kerja sama dengan mitra dan pemerintah, WVI Area Program Ternate menginisiasi lahirnya Perwali (Peraturan Walikota) No.2 Tahun 2021 di Kota Ternate.
Peraturan yang diluncurkan pada Maret 2021 lalu ini tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya dukungan dari pemerintah dan para pejabat pencatat nikah. Maka, tepat pada Rabu (15/09/2021), WVI melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan dini kepada para praktisi pejabat pencatat nikah.
Pejabat pencatat nikah dipilih menjadi sasaran pertama yang dirasa perlu menerapkan Perwali tersebut. Hal ini dikarenakan mereka lah yang berurusan langsung dengan masyarakat yang mengajukan usulan pernikahan.
Lewat sosialisasi ini diharapkan para pejabat pencatat nikah dapat meredam angka pernikahan dini di Kota Ternate, terutama usia anak (di bawah 18 tahun), dan mewujudkan Ternate sebagai Kota Layak Anak.
Anak hendaknya memiliki kehidupan yang utuh sepenuhnya dan menikmati waktu mereka dengan menyenangkan. Dukung lebih banyak anak di Indonesia terbebas dari pernikahan anak di: www.wahanavisi.org/1000girls
#1000girls
Ditulis oleh: Putri ianne Barus, Communications Officer Wahana Visi Indonesia