Perkawinan Bukan Pilihan

Perkawinan Bukan Pilihan

Di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, sudah ada lima orang tua yang tidak membiarkan anaknya melakukan pernikahan di bawah usia 18 tahun. Salah satunya adalah ibu A. “Anak saya masih ingin sekolah. Karena itu, saya tetap tidak menikahkan dia meskipun ada juga tetangga yang menyayangkan keputusan saya ini,” ujar perempuan yang sehari-hari berperan sebagai ibu rumah tangga ini. 

Tahun 2019, A (nama disamarkan), seorang remaja putri yang duduk di bangku SMP, hamil di luar nikah. Di usia semuda itu, A harus melalui proses yang sangat sulit. Keluarga A, terutama ibunya, juga harus memutuskan masa depan terbaik mana yang dipilih. Apakah mengikuti yang kebanyakan orang tua lain lakukan, atau memperjuangkan pemenuhan hak-hak anaknya. Kedua pilihan ini memiliki konsekuensi, walaupun konsekuensi untuk tidak menikahkan seorang anak yang sedang mengandung nampak lebih sulit. 

“Saya dan keluarga mendukung anak saya yang masih ingin sekolah. Saya rasa, kita sebagai keluarga harus mendukung, memberi rasa aman dan nyaman supaya anak kita tetap bisa sekolah dengan baik dan tenang. Walaupun apa yang dilakukan anak saya ini salah, tapi saya tidak mau menghakimi,” ujar ibu A. 

A pun mengungkapkan hal senada, “Saya ingin setidaknya bisa tamat SMA. Menurut saya pendidikan itu tetap penting. Zaman sekarang supaya bisa dapat pekerjaan, harus selesai sekolah. Semangat saya terus ada karena dukungan dari mama,”. 

Anak-anak perempuan di Kabupaten Bengkayang sering dihadapkan pada dua pilihan yaitu, perkawinan atau pendidikan. Padahal perkawinan bukanlah pilihan, karena selain melanggar UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perkawinan pun merenggut hak seorang anak untuk hidup layak. Bila seorang anak menikah, maka perannya sebagai siswa akan serta-merta hilang, dan langsung berganti menjadi istri sekaligus ibu. Hal ini menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual dan emosional pada anak dan berpotensi menghasilkan kasus gizi buruk pada anak yang dilahirkan, kematian ibu saat melahirkan, serta Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Seringkali, keputusan menikah atau tidak ini diambil sepenuhnya oleh orang tua. Orang tua tidak mempertimbangkan harapan anaknya. Orang tua merasa, akan lebih rugi bila anak perempuan yang sudah mengandung tidak dinikahkan. Bila dinikahkan, maka suami yang akan bertanggung jawab menafkahi. Walaupun nyatanya, seringkali kembali orang tua yang mengurus hidup anak perempuan dan bayinya.  

Bagi anak, situasi ini sesuai dengan peribahasa “Sudah jatuh, tertimpa tangga,”. Dalam waktu singkat, kehidupannya jungkir-balik. Ia harus siap berumah tangga bersama suami dan anak. Padahal seringkali suami pun masih usia anak, yang juga terpaksa putus sekolah karena menikah. Keluarga yang terlalu muda ini akan menghadapi tantangan tersulit dalam berumah tangga. 

Tahun 2022, kantor operasional WVI di Bengkayang melakukan riset mengenai perkawinan usia anak. Riset ini melibatkan 176 responden yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang saat menikah usianya kurang dari 18 tahun, dan lebih dari 18 tahun. Semua responden berasal dari Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. 

Dalam riset tersebut, perempuan yang memilih untuk menikah setelah lewat 18 tahun menyatakan, tidak ada kerugian dari menunda atau menolak perkawinan usia anak. Ketika menjawab pertanyaan, “Bila kembali ke masa lalu, apakah akan memilih untuk menikah atau menunda?”, lebih dari 80% responden perempuan memilih untuk menunda atau menolak menikah. Mereka ingin menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu. 

Apa yang dianggap orang tua atau keluarga sebagai kerugian bila tidak menikah ternyata tidak dipandang demikian oleh anak. Anak-anak perempuan tetap berharap bisa selesai sekolah, setidaknya hingga tamat SMA, baru kemudian menikah. Karena ternyata, menikah tapi tidak tamat sekolah membuat keluarga mereka sulit mengalami kemajuan ekonomi. 

Perkawinan usia anak merupakan isu yang sangat dipengaruhi oleh relasi antara orang tua dengan anak. Berdasarkan riset yang sama, lebih dari 40% perempuan, baik yang menikah sebelum maupun sesudah 18 tahun, berpendapat bahwa ibu dan terutama ayah adalah sosok penting yang mungkin mendukung mereka menunda atau menolak perkawinan usia anak. 

Sosok dan peran serta ayah dalam pengasuhan anak juga menjadi salah satu kunci agar kasus perkawinan usia anak di Kabupaten Bengkayang dapat kembali menurun. Hanya 2% perempuan yang menikah di usia anak merasakan peran seorang ayah dalam memberikan informasi tentang perkawinan dan urusan rumah tangga. Bila seorang suami menjalankan peran ayah secara lebih aktif, anak perempuan dapat memperoleh informasi yang utuh mengenai hal ini. Melalui figur ayah, anak dapat memilah pengaruh mana yang dapat menjerumuskan atau menghindarkan dirinya dari perilaku negatif yang mendorong perkawinan usia anak. 

“A memang kurang perhatian dari ayahnya. Suami saya juga perannya pergi kerja pagi, pulang sore atau malam. Tidak terlalu terlibat dalam mengasuh anak atau cucu. Inginnya bisa memperbaiki relasi dengan anak,” cerita ibu A mengenai kondisi keluarganya. 

A dan orang tuanya tinggal di salah satu desa yang menjadi area fokus WVI. Ketika peristiwa ini terjadi, A dan orang tuanya memperoleh pendampingan dari kader PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Aktivasi PATBM di desa ini merupakan dampak adanya Peraturan Desa tentang Perlindungan Anak. Advokasi regulasi pun sudah berhasil dilakukan sampai di tingkat kabupaten. 

Terkait isu anak, pemerintah Kabupaten Bengkayang, bekerja sama dengan WVI, sudah memiliki Peraturan Daerah No. 4 tahun 2016 dan Peraturan Bupati No. 56 tahun 2017 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Selain itu, pemerintah juga mengukuhkan Peraturan Bupati No. 10 tahun 2021 tentang pembentukan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Bengkayang. 

Adanya wadah dan peraturan yang mendukung pengentasan perkawinan usia anak menjadi satu hal yang menguatkan ibu A. “Saya tidak pernah menyesali keputusan saya ini. Bagi saya, pendidikan itu kewajiban yang harus ditunaikan orang tua,” tuturnya. Setelah menjadi penyintas perkawinan usia anak, ibu A aktif berpartisipasi dalam kegiatan advokasi perlindungan anak. Ibu A menjadi sosok yang memicu terbentuknya UPTD PPA Kabupaten Bengkayang. 

Dengan lingkungan yang semakin melindungi anak dan perempuan, jumlah kasus perkawinan usia anak di Bengkayang justru sempat meningkat. Wadah, SOP, dan peraturan-peraturan yang ada ternyata harus terus didukung oleh perbaikan pola asuh orang tua serta peningkatan literasi digital anak-anak. Tingginya terpaan konten media sosial yang tidak sesuai juga memicu anak terjebak dalam pergaulan bebas dan kekerasan seksual. Hal ini semakin menantang orang tua agar mampu memberikan pengasuhan yang relevan dengan kemajuan zaman. Melihat hal ini, WVI mengintervensi dengan kegiatan Pengasuhan Dengan Cinta bagi para orang tua di Kabupaten Bengkayang. 

“Untuk anak-anak lain yang mungkin saat ini sedang mengalami masalah seperti saya, saya mau bilang, meskipun masalah ini berat tapi jangan menyerah. Jangan takut dan tetap percaya dengan segala keputusan yang diambil, tapi juga berpikir baik dulu sebelum mengambil setiap keputusan,” ujar A. Ibu A merasakan hal serupa, “Saya lega bisa melihat anak saya sekolah lagi, seperti teman-temannya. Meskipun ia sangat sibuk, pulang sekolah masih harus urus anak, tapi dia berhasil melalui semua ini dengan baik,”. Ia pun berpesan agar setiap orang tua bisa memperbaiki relasi dengan anak, mengesampingkan emosi serta berbesar hati dalam mengasuh anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. 

 

 

Penulis: Mariana Kurniawati (Communication Executive

Kontributor: Tim kantor operasional Wahana Visi Indonesia area Kabupaten Bengkayang 


Artikel Terkait