Perkuat Upaya Perlindungan Anak, WVI Tandatangani PKS dengan KemenPPPA
Wahana Visi Indonesia (WVI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) hari ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat kolaborasi kedua pihak dalam mendorong perlindungan anak di Indonesia.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh National Director WVI, Angelina Theodora dan Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu di Ruang RA Kartini, Kantor Kemen PPPA, Jakarta Pusat.
“Ini merupakan kerja sama yang strategis karena kita ingin bersama-sama memastikan bahwa Indonesia ke depan adalah Indonesia yang Layak Anak. Berdasarkan data, proporsi anak yang berusia 0-17 tahun di Indonesia sekitar 79,7 juta anak atau 29,5 persen dari keseluruhan penduduk. Oleh karena itu, kami menyambut baik perpanjangan kerja sama ini,” ungkap Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.
Pribudiarta menerangkan, perjanjian kerja sama dengan WVI diharapkan dapat menuntaskan arahan Presiden Joko Widodo terkait perlindungan anak, yaitu menurunkan angka kekerasan terhadap anak, menurunkan angka pekerja anak, dan mencegah perkawinan anak.
“Kemitraan ini sangat penting bagi WVI dalam mewujudkan visi kami untuk setiap anak mengalami hidup yang seutuhnya ... Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KemenPPPA yang terus membuka peluang untuk bekerja sama dan bersinergi. Kami berharap ke depannya kemitraan dengan KemenPPPA akan terus berjalan dengan baik untuk mendukung tercapainya kehidupan anak Indonesia yang lebih baik,” ungkap National Director WVI Angelina Theodora.
Angelina menambahkan bahwa kesepakatan bersama antara KemenPPPA dan WVI yang ditandatangani pada 2019 silam telah menghasilkan beberapa hal, yaitu penyusunan protokol perlindungan anak dalam masa pandemi; panduan Pelindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam masa pandemi; advokasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perlindungan perempuan dan anak; serta kontribusi dalam penulisan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan program kekerasan terhadap anak.
Ruang lingkup PKS yang diberi nomor 01/MOA/WVI-KPPPA/VI/2022 ini meliputi wilayah program WVI dalam bidang penguatan kebijakan serta implementasi di tingkat nasional dan daerah terkait perwujudan KLA di wilayah program WVI, pengembangan dan penguatan peran pemerintah daerah, fasilitator KLA, serta pendamping lokal desa dan perangkat desa, dan pendampingan perangkat desa untuk implementasi Desa/Kelurahan Layak Anak sebagai pendukung program Desa Ramah Perempuan.
Berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, PKS ini mensinergikan program kedua pihak dalam rangka meningkatkan peran serta dan penyelenggaraan perlindungan anak di wilayah program WVI, khususnya terkait penguatan implementasi program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Perjanjian kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama yang telah ditandatangi pada April 2019.
Ditulis oleh: Arya Dwiputra, Media Relation Executive Wahana Visi Indonesia